Terdakwa Penembak Danramil Piru Divonis Tiga Tahun

Terdakwa Penembak Danramil Piru Divonis Tiga Tahun - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terdakwa Penembak Danramil Piru Divonis Tiga Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terdakwa Penembak Danramil Piru Divonis Tiga Tahun
link : Terdakwa Penembak Danramil Piru Divonis Tiga Tahun

Baca juga


Terdakwa Penembak Danramil Piru Divonis Tiga Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Ronald Soplanit, terdakwa yang tanpa sengaja menembak Danramil Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat Kapten (Inf) Herold Pattiwae pada Juli 2016.
Ambon, Malukupost.com : Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Ronald Soplanit, terdakwa yang tanpa sengaja menembak Danramil Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat Kapten (Inf) Herold Pattiwae pada Juli 2016.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang nomor 12 tahun 1951 dan pasal 359 KUH Pidana," kata ketua majelis hakim PN setempat, Philip Panggalila didampingi Mathius dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (15/12).

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Lodewyck Soplanit yang merupakan saudara kandung terdakwa dan ikut berburu di sekitar hutan Desa Wakal, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah saat itu.

Putusan majelis hakim atas terdakwa Ronald lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon Asmin Hamjda selama dua tahun penjara, sedangkan putusan terhadap terdakwa Lodewyck lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun penjara.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena membawa senjata api serta amunisi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah dan perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

JPU Kejari Ambon Asmin Hamjda mengatakan, insiden ini bermula sejak Sabtu, (9/7) 2016 korban Kapten (Inf) Herold Pattiwael yang masih berada di Piru, Ibu Kota Kabupaten SBB menelpon terdakwa Piter dan Ronald.

Korban menyuruh terdakwa mempersiapkan diri karena pada hari Minggu, (10/7) akan bersama-sama pergi ke hutan Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah untuk berburu binatang liar.

Keesokan harinya terdakwa menemui korban di rumahnya kawasan Halong dan bersama-sama melanjutkan perjalan ke hutan Batu Hitam, Negeri Wakal dan tiba di lokasi sekitar pukul 17.47 WIT.

Kedua terdakwa kemudian dipersilahkan memilih jenis senjata api yang tersimpan dalam bagasi mobil korban untuk dipakai berburu binatang oleh korban dan mereka memilih senjata api laras panjang jenis SS1-V3 warna hitam nomor seri 94914955 dengan 25 butir amunisi kaliber 5,56 mili meter.

"Setelah menutup bagasi mobil, korban dan kedua terdakwa sempat mendiskusikan posisi atau keberadaan hewan yang akan diburu dan mereka akhirnya berpencar," kata jaksa.

Terdakwa masuk hutan dan mencari lokasi yang tinggi serta bertahan selama satu jam dan selang beberapa saat dia melihat rusa dalam semak-semak yang sedang bergerak.

Kemudian terdakwa melepaskan dua kali tembakan ke dalam semak yang bergerak dan setelah mendekati lokasi tersebut, yang tertembak bukannya rusa melainkan korban yang dalam kondisi kritis sehingga dia langsung menelepon terdakwa Rionaldo.

Mereka kemudian menghubungi anak korban yang merupakan anggota Brimob Polda Maluku untuk mendatangi tempat kejadian perkara dan mengevakuasi korban ke RS. dr. Latumeten Ambon.


Demikianlah Artikel Terdakwa Penembak Danramil Piru Divonis Tiga Tahun

Sekianlah artikel Terdakwa Penembak Danramil Piru Divonis Tiga Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terdakwa Penembak Danramil Piru Divonis Tiga Tahun dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2016/12/terdakwa-penembak-danramil-piru-divonis.html

Subscribe to receive free email updates: