BI Maluku Sosialisasi KUPVA-BB Bagi Pengusaha

BI Maluku Sosialisasi KUPVA-BB Bagi Pengusaha - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BI Maluku Sosialisasi KUPVA-BB Bagi Pengusaha, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BI Maluku Sosialisasi KUPVA-BB Bagi Pengusaha
link : BI Maluku Sosialisasi KUPVA-BB Bagi Pengusaha

Baca juga


BI Maluku Sosialisasi KUPVA-BB Bagi Pengusaha

Ambon, Malukupost.com - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku kembali melakukan sosialisasi terkait kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) bagi sejumlah pengusaha di Kota Ambon. Kegiatan yang berlangsung di gedung aula BI Perwakilan Provinsi Maluku itu di ikuti 50 orang peserta, dan dibuka oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Bambang Pramasudi, Senin (27/2).
Ambon, Malukupost.com - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku kembali melakukan sosialisasi terkait kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) bagi sejumlah pengusaha di Kota Ambon.

Kegiatan yang berlangsung di gedung aula BI Perwakilan Provinsi Maluku itu di ikuti 50 orang peserta, dan dibuka oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Bambang Pramasudi, Senin (27/2).

Bambang mengatakan, KUPVA BB atau sering disebut juga dengan money changer merupakan kegiatan usaha yang meliputi penukaran melalui mekanisme jual dan beli uang kertas asing (UKA) serta pembelian cek pelawat.

"KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain bank untuk menukarkan valuta asing," ujarnya.

Menurut dia, BI menegaskan adanya kewajiban bagi penyelenggara KUPVA BB untuk memperoleh izin beroperasi.

Ketentuan perizinan tersebut tercantum dalam PBI.NO.18/20/PBI/2016 tanggal 3 Oktober 2016, dan SE NO.18/42/DKSP tanggal30 Desember 2016 perihal kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.

Dalam ketentuan BI, KUPVA BB adalah badan hukum perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI), atau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki WNI.

KUPVA BB yang saat ini belum memperoleh izin dari BI memiliki kesempatan untuk segera mengajukan permohonan paling lambat pada 7 April 2017.

"Untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada BI yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya," ujarnya.

Setelah berakhir batas waktu tersebut, lanjutnya, BI akan mendukung dan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK), Badan narkotika nasional (BNN), dalam operasi penertiban.

Di samping itu, BI dapat melakukan penghentian kegiatan usaha/pencabutan izin usaha.

Bambang mengatakan, pengaturan perizinan bagi KUPVA BB menjadi sangat penting untuk memudahkan pengawasan.

Selain itu, untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien, maka fungsi pengaturan dan pengawasan sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya.

Untuk itu penertiban KUPVA BB dilakukan bersama BI, PPATK, BNN dan Polri khususnya apabula terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang, baik baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba.

Kerja sama antara empat instansi telah tertuang dalam nota kesepahaman yang menyatakan bahwa BI bersama lembaga-lembaga tersebut akan melakukan penertiban terhadap KUPVA BB tidak berizin yang terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba.

Bambang mengatakan, bagi penyelenggara KUPVA BB dan masyarakat, manfaat yang diperoleh antara lain adalah, meningkatkan kredibilitas, karena mendapatkan logo "KUPVA BB Berizin" dari BI, mengurangi risiko menjadi sarana kejahatan narkoba, pencucian uang, dan pendanaan terorisme.

Selain itu, mendapat penyuluhan dan pengembangan dari BI, meningkatkan kepercayaan, kenyamanan, dan keamanan masyarakat, mendukung negara yang bersih dari sarana kejahatan narkoba, pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"Penyelenggara usaha yang ingin mengajukan izin KUPVA BB dapat segera menghubungi Kantor BI terdekat atau Wilayah Maluku yakni Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku jalan Raya Pattimura No.7," ujarnya. (MP-3)


Demikianlah Artikel BI Maluku Sosialisasi KUPVA-BB Bagi Pengusaha

Sekianlah artikel BI Maluku Sosialisasi KUPVA-BB Bagi Pengusaha kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BI Maluku Sosialisasi KUPVA-BB Bagi Pengusaha dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/02/bi-maluku-sosialisasi-kupva-bb-bagi.html

Subscribe to receive free email updates: