33 Miliar Bagi Hasil Pajak Mengalir ke Lutra

33 Miliar Bagi Hasil Pajak Mengalir ke Lutra - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 33 Miliar Bagi Hasil Pajak Mengalir ke Lutra, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Hari Ini, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Ragam, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 33 Miliar Bagi Hasil Pajak Mengalir ke Lutra
link : 33 Miliar Bagi Hasil Pajak Mengalir ke Lutra

Baca juga


33 Miliar Bagi Hasil Pajak Mengalir ke Lutra




BONEPOS, MASAMBA - Di tahun Anggaran 2016, Kabupaten Luwu Utara melalui Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Luwu Utara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, menerima pendapatan bagi hasil pajak daerah sebesar Rp 33 miliar lebih. Aliran pajak ini terdiri dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan, serta pajak rokok.

Hal itu terungkap saat Sosialisasi Pajak Daerah di Hotel Yuniar, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, belum lama ini. Kegiatan diikuti unsur pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, diler kendaraan bermotor, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor.

Sosialisasi dibuka Kepala Badan Pendapatan Provinsi Sulawesi Selatan Drs H Tautoto TR,MSi. Hadir Kepala UPT Pendapatan Wilayah Luwu Utara Drs A Azikin,MM, Kanit Regident Samsat Polres Luwu Utara Iptu Yuntung Tangkelangi,SH, perwakilan Jasa Raharja dan aparat UPT Pendapatan Wilayah Luwu Utara.

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan menyebutkan, bagi hasil pajak yang diterima Kabupaten Luwu Utara tahun anggaran 2016 sebesar Rp 33 miliar itu, terdiri atas pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar Rp 10,782 miliar, pajak kendaraan bermotor Rp7,481 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor Rp 8,003 miliar, pajak air permukaan Rp69,334 juta, dan pajak rokok sebesar Rp7,496 miliar.

Kepala Bapenda Sulawesi Selatan, Tautoto TR ketika membawakan materi sosialisasi, menjelaskan bahwa Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak di Kabupaten Luwu Utara. Sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak.

Terobosan yang dimaksud Tautoto itu antara lain, Samsat Keliling, Samsat Delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via SMS dan twitter, penagihan door to door, dan sejumlah kemudahan lainnya.

“Layanan unggulan ini kami buat untuk memanjakan wajib pajak di Sulsel. Jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak,” ujar Toto.

Ditambahkan, pajak daerah yang dikelola UPT Pendapatan Wilayah Luwu Utara akan dibagikan kembali kepada pemerintah kabupaten/ kota untuk digunakan membangun daerah masing-masing. Dalam APBD Sulsel tahun 2017, kata Tautoto, telah ditetapkan target penerimaan sebesar Rp8,9 triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak Rp3,7 triliun diantaranya merupakan pendapatan asli daerah (PAD), atau 37,23 persen dari total APBD Sulsel.

Dikatakan, realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp1,02 triliun atau 102,08 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1 triliun. Ini semua bisa dicapai berkat partisipasi masyarakat wajib pajak secara keseluruhan.

Bapenda Sulsel, kata Tautoto, adalah instansi yang bertanggung jawab dalam hal penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pendapatan daerah, pajak daerah, retribusi dan pendapatan daerah Lainnya, serta pengendalian dan pembinaan berdasarkan azas desentralisasi.

Sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Tautoto mengucapkan terima kasih atas pembayaran pajak yang telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016. Dimana realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp47.982.099.692 atau mencapai 105,02 persen dari sebesar Rp45.688.700.000. Dan bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp40.809.918.500, atau 99,64 persen dari yang direncanakan sebesar Rp 40.956.500.000.

Dia menilai sosialisasi ini sangat penting dan rutin dilakukan setiap tahun untuk memberi pemahaman yang sama kepada wajib pajak, mengenai ketentuan-ketentuan pajak daerah. Apalagi dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tentu ada hal-hal yang kurang dipahami dan perlu penjelasan lebih gamblang.

Kepala Unit Pelaksana Pendapatan Wilayah Luwu Utara Bapenda Sulsel, Drs A Azikin,MM, saat membawakan materi antara lain mengatakan, landasan hukum pemungutan pajak daerah adalah Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 10 tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok. [Rilis]


EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2017


Demikianlah Artikel 33 Miliar Bagi Hasil Pajak Mengalir ke Lutra

Sekianlah artikel 33 Miliar Bagi Hasil Pajak Mengalir ke Lutra kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 33 Miliar Bagi Hasil Pajak Mengalir ke Lutra dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/04/33-miliar-bagi-hasil-pajak-mengalir-ke.html

Subscribe to receive free email updates: