JPU Sikapi Vonis Mainassy Mantan Kadis KP Maluku

JPU Sikapi Vonis Mainassy Mantan Kadis KP Maluku - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul JPU Sikapi Vonis Mainassy Mantan Kadis KP Maluku, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : JPU Sikapi Vonis Mainassy Mantan Kadis KP Maluku
link : JPU Sikapi Vonis Mainassy Mantan Kadis KP Maluku

Baca juga


JPU Sikapi Vonis Mainassy Mantan Kadis KP Maluku

Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku akan menyikapi vonis majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon terhadap mantan Kepala Dinas (kadis) Kelautan dan Perikanan (KP) provinsi Maluku setelah melaporkan keputusan pengadilan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi. "Masih ada waktu tujuh hari kepada JPU maupun kuasa hukum terpidana untuk menyatakan sikapnya, dan kami akan memutuskan langkah selanjutnya setelah putusan ini dilaporkan kepada kajati," kata Kepala Seksi Penuntutan Kejati setempat, Rolly Manampiring di Ambon, Sabtu (13/5).
Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku akan menyikapi vonis majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon terhadap mantan Kepala Dinas (kadis) Kelautan dan Perikanan (KP) provinsi Maluku setelah melaporkan keputusan pengadilan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.

"Masih ada waktu tujuh hari kepada JPU maupun kuasa hukum terpidana untuk menyatakan sikapnya, dan kami akan memutuskan langkah selanjutnya setelah putusan ini dilaporkan kepada kajati," kata Kepala Seksi Penuntutan Kejati setempat, Rolly Manampiring di Ambon, Sabtu (13/5).

Bastian Mainassy dihukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon dalam kasus korupsi dana bantuan perikanan berupa pengadaan 228 paket sarana pancing tonda tahun anggaran 2013 senilai Rp13,8 miliar.

Yang bersangkutan divonis karena melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 sebagai dakwaan subsidair.

Tetapi majelis hakim membebaskan Bastian dari dakwaan primair sesuai pasal 2 jucto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUH Pidana karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi.

Mantan Kadis DKP Maluku ini juga tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara atau daerah senilai Rp3 miliar lebih sesuai hasil audit BPKP RI Perwakilan Maluku karena telah dikembalikan melalui PT. Bank Maluku-Malut.

Menurut Roly Manampiring, JPU awalnya meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi vonis lima tahun penjara membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Kami akan melaporkan hasil putusan terdakwa kepada Kejati Maluku baru selanjutnya akan disikapi, apakah menerima atau melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon," ujar Rolly. (MP-3)


Demikianlah Artikel JPU Sikapi Vonis Mainassy Mantan Kadis KP Maluku

Sekianlah artikel JPU Sikapi Vonis Mainassy Mantan Kadis KP Maluku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel JPU Sikapi Vonis Mainassy Mantan Kadis KP Maluku dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/05/jpu-sikapi-vonis-mainassy-mantan-kadis.html

Subscribe to receive free email updates: