KPU Tual Gelar Sosialisasi Pendaftaran Dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019

KPU Tual Gelar Sosialisasi Pendaftaran Dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019 - Hallo sahabat PORTAL PIYUNGAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPU Tual Gelar Sosialisasi Pendaftaran Dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPU Tual Gelar Sosialisasi Pendaftaran Dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019
link : KPU Tual Gelar Sosialisasi Pendaftaran Dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019

Baca juga


KPU Tual Gelar Sosialisasi Pendaftaran Dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019

Tual, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual menggelar sosialisasi pendaftaran dan verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan kewajiban KPU, mengingat pada tanggal 3 Oktober 2017 sudah dimulai dengan tahapan pendaftaran dan verifikasi Parpol peserta Pemilu 2019, demikian disampaikan ketua KPU setempat, Ibrahim Faqih di Tual, Senin (2/10). “Kalau kita bicara sosialisasi, berarti harus dilakukan sebelum dibukanya pendaftaran, makanya hari ini KPU Kota Tual melakukan sosialisasi dimaksud kepada Parpol yang ada di Kota Tual,” ungkapnya.
Tual, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual menggelar sosialisasi pendaftaran dan verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan kewajiban KPU, mengingat pada tanggal 3 Oktober 2017 sudah dimulai dengan tahapan pendaftaran dan verifikasi Parpol peserta Pemilu 2019, demikian disampaikan ketua KPU setempat, Ibrahim Faqih di Tual, Senin (2/10).

“Kalau kita bicara sosialisasi, berarti harus dilakukan sebelum dibukanya pendaftaran, makanya hari ini KPU Kota Tual melakukan sosialisasi dimaksud kepada Parpol yang ada di Kota Tual,” ungkapnya.

Dijelaskan Faqih, pendaftaran dan verifikasi dilakukan untuk peserta Pemilu, meskipun parpol tersebut adalah partai peserta Pemilu yang lama (Pemilu 2014) maka pada Pemilu 2019 (satu siklus waktu Pemilu) harus diverifikasi lagi, dan partai tersebut harus melengkapi berkas-berkas seperti parpol-parpol yang baru.

“Siklus Pemilu kita adalah siklus 5 tahunan, jadi setiap 5 tahun KPU akan melakukan verifikasi terhadap parpol,” ujarnya.

Menurut Faqih, persyaratan satu parpol untuk mengikuti Pemilu berlaku secara nasional, dan rumusan-rumusannya secara nasional itu ada pada wilayah KPU Republik Indonesia.

Tual, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual menggelar sosialisasi pendaftaran dan verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan kewajiban KPU, mengingat pada tanggal 3 Oktober 2017 sudah dimulai dengan tahapan pendaftaran dan verifikasi Parpol peserta Pemilu 2019, demikian disampaikan ketua KPU setempat, Ibrahim Faqih di Tual, Senin (2/10). “Kalau kita bicara sosialisasi, berarti harus dilakukan sebelum dibukanya pendaftaran, makanya hari ini KPU Kota Tual melakukan sosialisasi dimaksud kepada Parpol yang ada di Kota Tual,” ungkapnya.
“Yang pasti bahwa KPU Kota Tual akan melakukan verifikasi partai, itu pada tingkat tugas yang diserahkan kepada KPU Kota Tual, misalnya harus punya jumlah anggota minimal seperseribu dari jumlah penduduk,” katanya.

Faqih katakan, data terakhir yang dimiliki KPU Kota Tual dari KPU RI 84.585 orang, jika dikali dengan seperseribu maka hasilnya pada kisaran 84,585 kalau dibulatkan hasilnya 84 orang.

“Artinya mereka minimal harus memiliki 84 anggota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, itu adalah syarat yang harus dimiliki oleh Parpol yang memiliki pengurus di Kota Tual,” tandasnya.

Diungkapkan Faqih, selain KTA, KTP dan Surat Keterangan dari Catatan Sipil, parpol tersebut harus memiliki Kantor Pengurus di Kota Tual, hingga tahap akhir tahapan Pemilu yakni pada saat Pelantikan Anggota DPRD Tingkat II terpilih.

“Hasil verifikasi ini akan kami teruskan ke KPU RI di Jakarta, dan nanti pihak KPU RI yang akan memutuskan apakah partai tersebut boleh mengikuti Pemilu atau tidak, karena ada persyaratan dari atas hingga ke bawah,” tandasnya.

Faqih menambahkan, kegiatan Sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi tersebut menghadirkan pemateri dari Kesbangpol Kota Tual, perwakilan Parpol dan perwakilan dari Organisasi Kepemudaan (OKP) yang ada di Kota Tual.

“Terkait teknis pendaftarannya memang ada di wilayah KPU, sedangkan 3 pemateri tersebut akan memberikan gambaran umum saja didalamnya nanti kami menghadirkan pemateri-pemateri dari Komisioner KPU Kota Tual, yang akan memberikan materi serta penguatan-penguatan terhadap materi sosialisasi hari ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni adalah perwakilan dari 18 Parpol yang ada di Kota Tual. (MP-15)


Demikianlah Artikel KPU Tual Gelar Sosialisasi Pendaftaran Dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019

Sekianlah artikel KPU Tual Gelar Sosialisasi Pendaftaran Dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPU Tual Gelar Sosialisasi Pendaftaran Dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019 dengan alamat link https://dportalpiyungan.blogspot.com/2017/10/kpu-tual-gelar-sosialisasi-pendaftaran.html

Subscribe to receive free email updates: